Kartu BPJS Tidak Bisa Digunakan, DPRD Kepri Akan Panggil Dinas Terkait 

Uba Ingan Sigalingging anggota komisi 1 DPRD Kepri didampingi Rahmat Wibisono penguji UKW UPNV 

 

 

 

SIBERONE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Provinsi Kepulauan Riau wacanakan akan memanggil beberapa dinas terkait dengan adanya temuan kasus Badan Penyepenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dan ketenagakerjaan masyarakat yang tidak bisa digunakan. 

 

BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang tidak bisa digunakan tersebut, menurut Anggota Komisi 1 DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging lantaran premi setiap bulannya tidak dibayarkan karena masih berstatus bekerja di perusahaan, sementara faktanya mereka sudah berhenti. 

 

"Kasus BPJS ini baru disini saya bicarakan dan ini betul-betul menjadi perhatian kita karena banyaknya masyarakat yang berhenti dari perusahaan dan tidak bisa melanjutkan premi bulanannya. Saat mau dibuatkan ke Jamkesda juga tidak bisa karena di BPJS kesehatan sudah terdaftar," ucap Politisi Partai Hanura ini saat diwawancarai wartawan di acara pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Hotel Aston Batam, Sabtu (20/3/2021).

 

Uba Ingan Sigalingging juga sudah menyarankan untuk memberhentikan BPJS masyarakat dari kepesertaa tersebut namun tidak bisa karena kepesertaan BPJS kesehatan tidak bisa diberhentikan. 

 

"Kita sudah bicarakan untuk dinonaktifkan namun BPJS kesehatan namun tidak bisa diberhentikan, jadi disini kita coba sarankan untuk dialihkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sudah ada Kouta dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota." jelasnya. 

 

Menyikapi permasalahan tersebut, Uba Ingan Sigalingging menyebutkan pihaknya akan memanggil Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada instansi terkait untuk menyikapi permasalahan ini dan membicarakan agar ada solusi ke depannya. 

 

"Adapun Dinas yang akan dilibatkan dalam RDP nanti adalah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Riau, dan Dinas Sosial," ungkapnya. 

 

Saat ditanya kapan akan dilaksanakan RDP tersebut, Uba Ingan Sigalingging menerangkan dalam waktu dekat sudah dilaksanakan. "Kemungkinan hari Senin surat kita masukkan ke instansi terkait dan dalam waktu dekat permasalahan BPJS ini sudah dibicarakan. Begitu juga dengan Jampersal dan program-program kesehatan lainnya juga akan kita bahas pada pertemuan nanti," tukasnya.

 

Kendati demikian, Uba Ingan Sigalingging berharap semoga dengan dilakukan pertemuan yang diwacanakan tersebut bisa menemukan solusi terhadap masyarakat yang betul-betul membutuhkan jaminan kesehatan. 

 

"Kita ingin ada pendataan khusus, agar masyarakat yang betul-betul tak mampu bisa mendapatkan BPJS sehingga bisa pergunakan," imbuhnya. 

 

 


 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar